Warga Nahdlatul Wathan sangat geram atas kezoliman yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkum HAM) RI terkait diterbitkannya SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08. Tahun 2019 pada 10 September 2019. SK tersebut memuat nama Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah (Ketua Umum PBNW). Padahal NW pimpinan Zainul Majdi itu telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016 lalu.
Mataram - NW yang didirikan Maulana Syaikh yang sudah berbadan hukum sejak 1960, dibawah pimpinan Hj St Raihanun Zainuddin Abdul Majid sudah disahkan oleh Kemenkumham sendiri.
"Hari ini sebenarnya kami sudah siap massa NW sekitar 50-500 ribu akan kepung kantor Kemenkumham ini, namun karena pihak kepolisian kami lihat sejak tadi malam terlalu berlebihan dalam menyikapi aksi ini, akhirnya hanya sebagian kecil massa turun untuk menggelar teatrikal sebagai simbol matinya rasa keadilan di Negara tercinta ini. Oknum Kemenkumham yang sudah main-main dengan aturan negara kami akan tuntut pertanggungjawabannya, karena telah berani menerbitkan SK yang tidak ada landasan hukumnya," tegas Ketua PW Pemuda NW NTB M Zainul Pahmi, dalam orasinya, Jum'at (20/09/2019).
Lanjutnya, sebenarnya NW ini sudah aman dan tidak ada persoalan baik dari legalitas dan kepengurusan sejak Muktamar 10 -14, karena semua persoalan hukum baik di PTUN, MA maupun Kemenkumham sudah inkrach.
"Tapi ujuk-ujuk oknum Kemenkumham mengeluarkan SK kepengurusan NW kepada yang tidak ada sangkut pautnya dengan legalitas NW. Ini yang kami sesalkan dan kami tidak akan biarkan kezoliman ini berlangsung. Kami akan lawan," ancamnya.
Fihiruddin menambahkan, kondisi yang sudah kondusif ini kembali diusik oleh pihak Kemenkuham. Ini artinya pemerintah tidak menginginkan kedamaian di daerah NTB ini.
"Jangan salahkan kami kalau NTB ini akan seperti Papua, kalau harga diri dan martabat NW diinjak-injak dan diobok-obok Kemenkumham yang hanya mementingkan materi. Sekarang ini seolah keadilan tergantung besar tidaknya 'koper' yang dimiliki. Berhentihlah rusak dan provokasi NW ini wahai Yasona Laoly," teriak Sekretaris PW Pemuda NW NTB ini.
Sebelumnya, Kuasa Hukum NW, M Ihwan SH memaparkan, perkara NW sebenarnya terjadi sejak Muhammad Zainul Majdi membuat akte notaris pendirian NW pada tahun 2014, padahal organisasi NW sudah punya akte notaris dan sudah di daftarkan dan berbadan di Kementerian Kehakiman RI tahun 1960.
Itulah sebabnya kami telah menyampaikan pada Kemenkumham melalui surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019, yang mengatakan adanya kekeliruan Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan NW pimpinan M Zainul Majdi. Terlebih lagi telah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Di mana putusan tersebut merupakan putusan sengketa Hak Keperdataan atas Perkumpulan Nahdlatul Wathan antara Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul
Majid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar NW berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 48 tanggal 29 Oktober 1956, Berbadan Hukum berdasarkan Penetapan Menteri
Kehakiman RI melalui surat Nomor: J.A.5/105/5, tanggal 17 Oktober 1960, diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara RI Nomor: 90, tanggal 8 November 1960. melawan Perkumpulan
Nahdlatul Wathan Pimpinan M. Zainul Majdi," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, putusan MA pada tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap telah membatalkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengurus dan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, di mana di dalam susunan organisasi Ketua Umum dijabat
oleh Zainul Majdi.
“Bagaimana mungkin Kemenkumham menerbitkan SK Pengesahan Pengurus Nahdlatul Wathan dengan Ketua Dewan Tanfidziah atas Zainul Majdi, padahal Majdi bukan siapa-siapa dalam perkumpulan," katanya.
NW sendiri telah melayangkan somasi atas SK yang diterbitkan Kemenkumham.(LNG01)
0 Comments