Dompu,- Oknum Honorer berinisial MY (29 tahun) diciduk Tim Ops Satresnarkoba Polres Dompu lantaran diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika Golongan satu bukan jenis tanaman shabu-shabu hari ini rabu (07/10/2020) sekitar 17.00 wita bertempat di bengkel milik terduga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Atas informasi dari masyarakat terkait seringkali terjadinya transaksi narkoba di sebuah bengkel milik terduga, menindaklanjuti informasi itu tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa benar di bengkel itu diduga kuat dijadikan tempat transaksi oleh pemiliknya (terduga). Kemudian Tim Opsnal mendatangi bengkel dimaksud untuk penggeledahan.
Sesampainya di bengkel Tim Opsnal menunjukkan surat perintah tugas kepada terduga dn memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik terduga 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,92 (Nol koma sembilan dua) gram, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,67 (Nol koma enam tujuh), 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,46 (Nol koma empat enam) gram.
Selain itu Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika 1 (satu) bungkus kotak rokok surya 12 berisi 1 (satu) buah tutupan boong, 1 (satu) buah sumbu, 3 (tiga) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah sedotan, Uang sejumlah Rp. 7.000 (Tujuh ribu rupiah).
Selanjutnya teesuga dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan kepadanya dipersangkakan pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
0 Comments