Praya, -Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan MA (30) Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, yang tengah hilang empat bulan lalu, dan jasadnya ditemukan di dalam sebuah pondasi rumah dipinggir jalan.
Polisi kini sudah mengamankan FA (38), yang diduga sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Dan pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu, dengan cara memberikan cairan racun jnis potasium,” ungkap Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana. Kamis (3/12/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, bahwa setelah dibunuh lalu korban dikubur daam sebuah pendasi rumah dipinggir jalan Raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian petugas langsung meluncur ke lokasi dimana korban dikubur.
"Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain." ungkap Agus.
Lanjut Agus, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban yang sudah ditemukan.
"Sementara ini untuk perkembangan kasus, kita tunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lanjut terhadap pelaku," tegas Agus.
0 Comments