MATARAM - Polda NTB menggelar acara konferensi pers kasus pencabulan yang dilaporkan sejumlah korban di UNIT PPA Ditreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (30/6/2022).
Pada dasarnya kasus tersebut pernah dilaporkan pada bulan Maret tahun 2022 lalu, dengan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) namun Polda NTB menghentikan proses tersebut.
Penghentian proses tersebut, disebabkan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"kasus ini pernah dilaporkan pada Maret tahun 2022 lalu, dengan dugaan kasus TPPO, namun karena belum ditemukan bukti yang kuat, maka terhadap laporan tersebut dihentikan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si, usai acara konferensi pers, di Mapolda NTB, Kamis (30/6/2022).
Dikatakan, Hal itu juga telah dilakukan penyelidikan dan diskusi dengan pakar hukum UNRAM, penyidik melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
Akhirnya pada Rabu (29/6/2022) Polda NTB kembali mendapat laporan dari dua orang yang menyebut dirinya sebagai korban pencabulan.
Untuk itu Polda NTB akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"dengan adanya laporan yang diterima unit PPA Rabu kemarin, kita akan lakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," pungkasnya.
0 Comments