Breaking News

SBMI Lotim, Geram, Calon PMI Malaysia, Gagal Berangkat, Oleh Oknum PT,

Serikat Buruh Migran Indoesia (SBMI) Lombok Timur kembali di datangi oleh calon Pekerja Migran (PMI) asal Lombok Timur yang berencana ke Negara Malaysia, untuk membuat pengaduan ke Kantor SBMI Lombok Timur, Senin (rabu, 17/4/2023). Mereka mengadu karena tak kunjung diberangkatkan oleh oknum perusahaan MHI yang telah merekrut mereka. Dan mereka sudah menyetorkan sejumlah uang, bulan September 2022 lalu. rabu,17/4/2023,

Kedatangan mereka ke kantor SBMI Lombok Timur, menceritakan permasalahanya yang mereka hadapi.” Kita menuntut pihak perusahan mengembalikan uang, lantaran sejak september 2022 sampai saat ini belum ada kejelasan kapan diberangkatkan,” ungkap Muh, Isror Rizami, perwakilan calon PMI yang gagal berangkat.

Muh, Isror Rizami, berasal dari Gubuk Lauk Desa Surabaya Utara Kecamatan Sakra Timur Lombok Timur, menceritakan mereka sering menghubungi dan mendatangi pihak oknum perusahaan inisial, Jati, ke pringgarata Lombok Tengah yang telah merekrutnya untuk menagih janji jadwal pemberangkatan. Namun selalu beralasan, sampai tujuh bulan menunggu belum ada titik terangnya,

“Tidak hanya itu, dirinya bersama calon PMI lainnya sama-sama telah mengeluarkan biaya sebesar 2.5 sampai 5 juta untuk proses, untuk kami bersama kawan-kawan 5 oarng datang ke kantor SBMI untuk minta di dampaingi agar uang kami kami di kembalikan termasuk Ijzah, KK, dan KTP semuanya asli, ” bebernya,

Ketua SBMI Lombok Timur Usman, S.Pd mengatakan kalau sudah lewat tiga bulan sejak CPMI terdaftar, kewajiban PT tersebut datang ke CPMI atau minta di fasilitasi di Kantor Disnakertransmigrasi untuk memberikan penjelasan apa masalahnya,  sehingga para CPMI ini tidak cemas karena telah mengeluarkan biaya dan menyerahkan dokumen as”i mereka seperti Ijzah, KK, dan KTP mereka, atau jangan-jangan PT tersebut tidak memiliki Job, ‘katanya,

“Sejauh ini semua bentuk persyaratan dan administrasi juga sudah dilengkapi oleh para CPMI termasuk menyetor uang, akan tetapi sejak satu tahun ini para calon PMI tidak kunjung diberangkatkan. Padahal kata dia, yang boleh menjadi alasan tidak diberangkatkannya calon PMI ini ke luar negeri ialah bencana alam, seperti gempa, banjir, virus dan lainnya.” Tapi sampai sekarang kita belum tahu alasan oknum perusahaan ini sehingga tidak memberikan penjelasan terhadap CPMI,” tandasnya.

BP2MI telah menerbitkan peraturan yang progresif dan revolusioner dengan pembebasan biaya penempatan melalui peraturan BP2MI nomor 09 tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan PMI zero cost, maka tentu tidak boleh ada pungutan apapun bentuknya. semua pembiayaan penempatan PMI ditanggung pemerintah dan majikan, “kata Usman dalam keterangan tertulisnya,

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia