Breaking News

Pengacara SBMI Lotim Angkat Bicara. Asmiatun Di Duga KPO PMI Riyadh Asal Lotim, Suaminya Meninggal,

Lombok Timur – Asmiatun seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Riyadh Arab Saudi yang telah di rekrut dan dikirim secara nonprosudural atau ilegal oleh oknum tekong berasal dari Sumbawa propinsi nusa tenggara barat, ‘’(Ahad,2/7/2023).

Sukiman suami Asmiatun (PMI) telah datang ke kantor Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur pada tanggal 15 Juni 2023, meminta bantuan pendampingan agar Asmiatun (PMI) Istrinya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Riyadh mendapat perlindungan dan dapat  dipulangkan ke Indonesia oleh Pemerintah,

Menurut Keterangan keluarganya Muhammad Tahir, menantunya Sukiman tidak tahan setiap hari di hubungi oleh Asmiatun (istrinya) mendengar tangisan dan meminta segera di urus agar cepat mendapat perlindungan dan dipulangkan oleh pemerintah, karena tidak tahan dengan perlakuan majikan dan agency di Riyadh,’’ujarnya,

‘’Sukiman suami Asmiatun (PMI) jatuh sakit setelah mendapat informasi istrinya di sekap, di paksa tandatangan kontrak, di paksa harus kerja walau dalam keadaan sakit, di intimidasi, oleh majikanya dan agency,

Sambung Muhammad Tahir, seminggu kemudian musibah yang di hadapi oleh Asmiatun semakin besar yaitu Sukiman (suaminya) meninggal dunia di rumah di Sumbawa dan tinggalkan seorang anak yang masih kecil berumur sekitar 4 tahun, ‘’bebernya,  

Asmiatun (PMI) yang berasal dari Bagek Empat Desa Lepak Timur Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur, menikah ke Sumbawa di Dusun Batu Rea Desa Stowe Brang Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat, tinggal di sumbawa dan di berangkatkan melalui Sumbawa oleh Tekong Inisial, HT, dari Sumbawa dan HD dari Bogor Jawa Barat. ‘’ungkap Muhammad Tahir

Eko Rahady, SH, Pengacara, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, mengatakan, usai mendapat pengaduan dari keluarganya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan DPN SBMI, DPLN SBMI Riyadh, dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, Kemenlu,  UPT BP2MI di Nusa Tenggara Barat, Disnakertrans Propinsi dan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa/Lombok Timur terkait upaya pendampingan terhadap Asmiatun (PMI). ‘’tegasnya

"Berdasarkan informasi dari keluarganya, Asmiatun (PMI) di pekerjakan tidak sesuai, dalam keadaan sakitpun di paksa harus bekerja, di intimidasi, di paksa tandatangan kontrak, dan di ancam tidak akan di berikan pulang oleh Agency, di Riyadh, ‘’katanya

Asmiatun (PMI) di pekerjakan perminggu ke satu majikan dengan majikan yang lainya setelah kontrak habis di antar ke kantor Agency nya, di Riyadh, Asmiatun di berangkatkan secara Ilegal oleh tekongnya inisial, HT, dan HD, dugaan  Perdagangan orang (PO), 

'’Eko, Berharap, kepada pemerintah agar Asmiatun segera di pulangkan dalam keadaan sehat sampai di Indonesia,

Eko menambahkan, kami mendorong dan mendukung pihak kepolisian, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdangan Orang (Satgas TPPO) untuk menangkap para pelaku yang mengirim Asmiatun (PMI) secara ilegal, dan dugaan perdangan orang, melanggar UU no, 18 tahun 2017 tentang perlindungan (PMI), dan UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,’’tegasnya

Sementara itu, Husnul Fajri, SH, juga pengacara SBMI Lombok Timur, menghimbau pada masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri, di rayu dengan pemberian sejumlah uang ke keluarga dan uang belanja, di hitung oleh tekong sebagai pengeluaran,  dan terindikasi rekrutmen secara nonprosedural atau ilegal sebagai pekerja rumah tangga ke luar negeri,’’katanya,

"Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar, bisa mengunjungi BP2MI, dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap/pintu PMI (LTSA-PMI) terdekat agar terhindar dari bahaya seperti yang di alami oleh Asmiatun (PMI), "tutup Husnul Fajri

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia