Siti Ma'iah Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat, tidak di izinkan pulang oleh Agencynya di Qatar. Hal tersebut terungkap ketika pihak keluarga Siti Ma'iah mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat, Selasa, Juli 2023.
Siti Ma'iah berasal dari Desa Usar Mapin Kec. Alas Barat Kab. Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat, yang telah di rekrut, di buatkan paspor di kantor ULP Imigrasi Sumbawa dan di kirim oleh Tekong an, MB Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat,
Sapowan suami dari Siti Ma'iah (PMI) menceritakan selama satu tahun Istrinya bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga pada majikanya di Qatar dengan gaji 1.300 real perbulan, selama dia bekerja anak-anak majikannya sering membuat ulah, cerewet dan di paksa bekerja tanpa di berikan istirahat setiap hari, kemudian tidak tahan dengan perlakuan majikanya tersebut, lalu minta berhenti kerja, majikanya langsung mengantarnya dan menyerahkan paspornya di kantor Agency “ungkapnya,
“Sambung Sapowan Agency nya menyuruh Siti Ma'iah kerja kembali sebagai cleaning service mulai bln Desember 2022 sampai bulan April 2023, saat ini dia bersama teman-temanya sesama PMI di tampung di kantor Agency nya nganggur tidak kerja hanya nunggu, mereka mendapat perlakuan tidak baik jarang dikasih makan, di caci maki di intimidasi, di perlakukan tidak manusiawi, oleh agency di Qatar serta tidak memiliki uang, bahkan di ancam tidak di izikan pulang,”ungkapnya
“Sapoan berharap Siti Ma'iah (Istrinya) bisa mendapatkan bantuan untuk perlindungan dan dapat di pulangkan ke Indonesia “harapnya,
Menurut Ketua SBMI NTB, Usman,S,Pd mengatakan Sapoan (suami) dari PMI tersebut memberikan keterangan, Siti Ma'iah (Istrinya) PMI di Qatar tidak kerja lagi dan saat ini di tahan di Kantor Agen nya di Qatar dan tidak di tidak diperbolehkan pulang oleh Agen nya,” katanya.
Menindaklanjuti pengaduan Sapoan suami dari PMI Siti Ma'iah, kata Usman, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan UPT BP2MI NTB, Disnaker Provinsi NTB, dan Disnaker Kabupaten Sumbawa agar di berikan perlindungan oleh Kemenlu dan KBRI Qatar dan dipulangkan,
Kami juga akan meminta bantuan rekan-rekan Dewan Pimpinan Nasinal Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) di Jakarta agar, Siti Ma'iah bisa segera mendapatkan perlindungan dan dipulangkan, Kami juga minta kepada Pihak APH agar Tekong asal Sumbawa dan agencynya diproses secara hukum, karena menahan dan memperlakukan Siti Ma'iah tidak manusiawi, dan kami menduga Siti Ma'iah adalah korban perdagngan orang, ”tutup Usman.
0 Comments