Breaking News

Jumat Salam di Desa Kayangan, Tim Inspektorat NTB Tinjau Tanah Aset Desa


Lombok Utara - Jumat Salam kali ini Inspektorat NTB melanjutkan kegiatan di Kabupaten Lombok Utara yakni Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan.

Tim Inspektorat NTB terdiri dari Sekretaris, Muhariyadi Kurniawan, S. Sos., M. E., Irban I, M. Zuhudy Kadran, S. STP., M. H., Irban II, M. Yusrin, S. H., M. H., dan Irbansus, Zuliadi, S.H., diterima Sekretaris Desa, Mahti dan jajaran di Kantor Desa Kayangan.

Sekretaris Desa Mahti dalam laporannya menyampaikan permasalahan terkait pengelolaan aset desa berupa tanah seluas kurang lebih 3 hektar, yang diharapkan dapat menjadi sumber PAD Desa Kayangan. Kondisi tanah yang berbatuan dan berpasir, menyebabkan tidak dapat dikelola menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Jumat (8/12).

"Pernah direncanakan untuk menjual pasir dan kerikil di tanah tersebut, untuk kemudian hasilnya digunakan untuk pengelolaan aset tanah ke depannya. Namun kami belum memahami regulasi terkait perizinan dan prosesnya," ujarnya.

Irban I M. Zuhudy Kadran menyarankan agar sebelum melakukan tindakan terkait pengelolaan tanah desa, perlu dilakukan musyawarah terkait hal ini.

"Agar ada kejelasan dan kesepakatan terkait keinginan warga untuk pengelolaan aset tanah tersebut. Apakah memang nanti keputusannya dijual (kerikil dan pasir), untuk kemudian diganti dengan aset lain, yang pengelolaannya lebih mudah dan bisa menjadi sumber PAD desa. Nanti hasil rapat dituangkan dalam bentuk berita acara, yang akan menjadi bukti kesepakatan terkait aset tersebut," imbuhnya.

Mahti memaparkan terkait rencana kedepannya terkait asset tanah tersebut untuk menjadikannya kawasan desa wisata berbasis agrowisata dengan konsep terintegrasi, perikanan dan perkebunan.

Hal karena saat ini telah berjalan agrowisata anggur skala kecil yang dikelola oleh kelompok-kelompok masyarakat di masing-masing dusun, yang telah didukung melalui program ketahanan pangan. Namun hingga saat ini, belum memahami terkait prosedur pengajuan desa wisata.

Mahti juga menambahkan terkait keinginan pemekaran desa di mana sudah ada beberapa desa yang mengajukan pemekaran, termasuk Desa Kayangan.   Bahwa ada rencana untuk menukar aset lahan milik Pemprov NTB dengan lahan desa, untuk keperluan pembangunan kantor desa yang baru.

Terkait hal ini Irban I M. Zuhudy, meminta agar desa berkonsultasi dengan Bagian Pemerintahan Pemda KLU.

"Nanti Pemda KLU yang akan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi dan yang akan menentukan bentuk pertukarannya (jika disetujui), apakah hibah atau bentuk lain," pungkasnya.  

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia