Sentra Gakkumdu Kota Mataram Samakan Persepsi Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Mataram - Sentra Gakkumdu Kota Mataram yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian menyamakan perspektif dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu dalam tahapan Kampanye di Kota Mataram. Sabtu (23/12/2023).
Koordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi menyebutkan, Bawaslu merupakan gerbang utama lembaga dalam menangani setiap dugaan pelanggaran Pemilu, dan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan undang-undang pemilu untuk menilai apakah tahapan pemilu telah berjalan sesuai dengan norma yang diatur atau tidak sesuai, maka terkait dugaan pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang memiliki kewenangan untuk memproses". Ungkap Bambang
Dalam Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwasanya "Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu".
Lebih lanjut Bambang menilai penyamaan perspektif dalam pola penanganan dugaan tidana Pemilu dilakukan dalam membuat frame yang sama antara Kepolisian, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Mataram.
“Dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, apabila suatu perkara di laporan ke Bawaslu maka laporan tersebut dilakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat laporan yang nantinya ketika laporan tersebut mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu maka akan diregistrasi dan digeser ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan bersama". Ucapnya.
0 Comments