Mataram-Usman, S.Pd, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat Mengapresiasi Polda Nusa Tenggara Barat Bergerak Cepat dalam pengungkapan Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO), oleh salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ilegal PT Mahesa Tunggal Putra.
Dari pengungkapan tersebut Polda NTB
berhasil menyita 1.116 paspor sebanyak 1.107
paspor di sita menjadi korban TPPO yang ditemukan di dalam kantor P3MI PT
Mahesa Tunggal Putra yang beralamat di Ampenan Kota Mataram propinsi nusa
tenggara barat.
Para pelaku langsung di tahan oleh polda NTB, kecuali yang menjadi direktur pada perusahaan ilega, PT Mahesa Tunggal Putra di tetapkan dalam pencarian orang (DPO). penyedia jasa tenaga kerja semuanya ini dijanjikan bisa mendapatkan lapangan pekerjaaan di Malaysia, "ungkap Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq dalam jumpa persnya, pada hari Rabu (7/2/2024), pada saat penggeledahan sejumlah barang bukti berhasil disita berupa surat perjanjian korban dengan perusahaan, foto dan 1.107 paspor, dengan indentitas yang berbeda, dan tanggal pengeluaran pasport berbeda, termasuk juga alamat identitas berada yang tersebar menyeluruh di provinsi NTB.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTB sudah mulai berkurang karena para pelaku banyak yang di tangkap oleh Polda NTB, di samping itu juga sering di lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. memberikan pemahaman tentang bahaya TPPO serta memberikan gambaran yang mungkin akan terjadi jika seseorang sudah terjebak.’’kata Usman ketua SBMI NTB
Usman menambahkan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, harus lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban seperti PT Mahesa Tunggal Putra tidak terdaftar dan ilegal. Perlu di tanyakan dan ke disnaker setempat ataupun membuka webnya BP2MI, jangan langsung tergiur dengan di iming-iming dari Agen atau calo lalu jadi korban,”bebernya
Peran penting Pemerintah
dalam mencegah terjadinya TPPO juga harus dari hulunya, yaitu dalam proses
penerbitan dokumen. Untuk itu kami meminta kepada pihak pemerintah untuk
mengupayakan mekanisme pengecekan persyaratan permohonan dokumen ke instansi
terkait agar bisa lebih cepat, mudah, dan akurat untuk mengurangi potensi
pemalsuan dokumen persyaratan bekerja di luar Negeri,
Selain itu, setiap pemohon juga diwajibkan mencantumkan dokumen lengkap atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar. Sebab, terkadang pemohon memberikan keterangan tidak benar atau melampirkan dokumen yang tidak valid, semisal terkait usia atau identitas lainnya juga pihak yang bersangkutan tidak datang/hadir di wakili oleh para pelaku Calo. ungkap Usman.
Persoalan TPPO tidak hanya menjadi urusan instansi tertentu saja, tetapi juga dari instansi lainnya, Para penggiat dan masyarakat bisa melapor lansung kepada kepolisian. “Tutup Usman ketua SBMI NTB,
0 Comments