Fenomena Migrasi terpaksa (force migration) Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat pencari kerja ke luar negeri masih sangat tinggi. sementara terkait tata kelola migrasi belum bisa meminimalisir terjadinya praktik-praktik penipuan, perdagangan orang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur Usman, S.Pd, Kesenjangan ekonomi pada masyarakat kota, kelurahan dan desa, memaksa angkatan kerja desa dan kelurahan dihadapkan pada pilihan pahit, bekerja ke kota atau menjadi pengangguran di desa, atau terpaksa memilih ke luar negeri bekerja sebagai pekerja migran, kata usman Senn,”27 Mei 2024
Menjadi Pekerja Mgran dengan berbagai resiko yang di hadapi di tengah minimnya komitmen perlindungan dan pencegahan mulai dari level Desa. Karena sangat minimnya informasi, minimnya pemahaman aparat Desa dan tokoh masyarakat, ini sangat berdampak pada warga Desa dan kelurahan yang terjerumus menjadi korban penipuan, dan korban Perdagangan Orang. “bebernya,
Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang juga menjadi perhatian masyarakat internasional. Korban perdagangan orang diperlakukan sebagai komoditi yang tak ubahnya barang dagangan yang dapat dipindahtangankan kemana saja oleh pelaku. Menurut UU No. 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
Perdagangan Orang mulai dari perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, pelecehan. kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang mempunyai kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi prostitusi orang lain atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.”ungkap Usman
Usman Menambahkan Korban Perdagangan orang bukan hanya terjadi pada Anak, dan pekerja migran saja akan tetapi saat ini juga terjadi pada mahasiswa dengan dalih pertukaran mahasiswa dan Magang. namun pada praktiknya para mahasiswa yang direkrut oleh oknum perekrut malah di pekerjakan di negara penempatan dan mengalami ekploitasi dan Perdagangan Orang. Tidak menutup kemungkinan terjadi di masyarakat lombok timur.
SBMI akan
melakukan sosialisasi dalam waktu dekat ini kata Usman dengan melibatkan dan
menghadirkan Instansi terkait, pemdes, BPD, Mahasiswa, Pemuda, LSM/Pemerhati
PMI, Forum Perngakat Desa, Kepala Lingkungan,, Media, P3MI, Advokat/Pengacara
untuk,
- Pemerintah Desa memiliki pengetahuan terkait Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan upaya pencegahannya;
- Bersama berpartisipasi dan mendukung dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia khususnya terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang;
- Pemerintah Desa mengidentifikasi dan memiliki/tersedianya database berbasis Desa untuk melakukan PencegahanPerdagangan orang,
- Meningkatan pengetahuan bagaimana menjadi PMI yang baik dan aman;
- Mendorong Desa membuat perdes tentang perlindungan PMI di Desanya;
- Desa sebagai pusat Informasi bagi warganya yang akan bekerja keluar daerah atau keluar negeri, serta informasi terkait bahaya dan resiko Perdagangan orang;
- Mendorong lembaga/yayasan/dan satuan pendidikan yang ada di desa sebagai pusat inforasi dan sarana kampanye anti Perdagangan Orang.
- Mendorong desa membentuk tim/satgas di desa;
- Menjalin kerjasama dengan Media, karena media memiliki peran besar membangun kesadaran masyarakat luas dalam melakukan pencegahan,
0 Comments