Breaking News

Sekjend DPP GANAS Kecam Keras, Hilangnya Barang Bukti di HKM Dongo Baru, Suela, Dugaan Ada Oknum.?


LombokTimur, -Hilangnya puluhan batang kayu dari kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Dongo Baru, Suela, Lombok Timur, mengungkap skandal besar yang mengguncang integritas pengelolaan hutan di daerah tersebut. Sekretaris DPP Gerakan Advokasi Nusantara (GANAS), Rohman Rofiki, melontarkan kecaman keras terhadap insiden ini, menyebutnya sebagai "bukti nyata kegagalan sistem pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum dalam merusak hutan." Senin ( 19/08)

Kegagalan Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan Oknum

"Kasus ini mencerminkan kegagalan fatal dalam pengawasan dan perlindungan hutan kita. Hilangnya barang bukti di lokasi yang dekat dengan kantor RPH Suela dan Polsek bukan hanya menunjukkan kelalaian, tetapi bisa jadi mencerminkan keterlibatan oknum yang menyalahgunakan jabatannya untuk menutupi pelanggaran. Ini bukan masalah sepele—ini adalah skandal yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak," tegas Rofiki.

Rofiki mengkritik keras sistem pengawasan yang ada, menilai bahwa insiden ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan tidak diterapkan secara efektif. "Jika regulasi ini benar-benar diterapkan, kejadian seperti ini tidak akan pernah terjadi. Ini adalah kegagalan sistemik yang memerlukan tindakan tegas dan transparan," ujarnya.

Penjelasan Regulasi Terkait:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur perlindungan dan pengelolaan hutan, menekankan pencegahan terhadap penebangan liar dan eksploitasi hutan tanpa izin. Kegagalan dalam pengawasan dapat menunjukkan pelanggaran terhadap hukum ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan mengatur perencanaan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Kegagalan implementasi menunjukkan adanya celah dalam sistem pengelolaan yang harus diatasi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menekankan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Ini menjadi dasar untuk menuntut tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat mengatur keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Kegagalan dalam implementasi peraturan ini bisa menyebabkan masalah dalam perlindungan hutan.

Desakan untuk Penegakan Hukum dan Investigasi Mendalam

GANAS mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB untuk segera melakukan investigasi mendalam dan tidak terpengaruh oleh kekuatan-kekuatan yang mungkin terlibat. "Kami menuntut agar DLHK menunjukkan keberanian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi. Ini adalah tanggung jawab mereka untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan konsisten, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" jelas Rofiki.

Rofiki juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB untuk terlibat langsung dalam pengawasan proses investigasi. "DPRD tidak bisa hanya berdiam diri. Mereka harus berfungsi sebagai pengawas yang aktif dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat—baik yang mengabaikan tanggung jawabnya maupun yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi—dapat diadili dengan adil. Ini adalah kewajiban mereka untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi," kata Rofiki dengan tegas.

Penegakan Regulasi untuk Mencegah Pengulangan Kasus

Rofiki menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum untuk menegakkan regulasi dengan lebih ketat. "Kejadian seperti ini membuktikan bahwa regulasi seperti Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kita tidak bisa membiarkan hukum hanya menjadi jargon tanpa implementasi yang nyata. Perlindungan hutan adalah tanggung jawab kita semua, dan kita harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan penuh komitmen," tutup Rofiki.

Komitmen GANAS untuk Pengawasan Berkelanjutan

GANAS berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan penuh determinasi. "Kami akan terus memantau dan mendesak agar setiap pelanggaran dan penyimpangan dalam pengelolaan hutan diusut tuntas. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan sistem pengawasan diperbaiki," tegas Rofiki.

 


0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia