Breaking News

Gerakan Advokasi Nusantara Akan Hearing Ke Kejaksaan, Terkait Galian C di Kalijaga Timur, Lombok Timur


Lombok Timur-Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas). Menyoti Dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) tambang (Galian C) di desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur yang baru-baru ini tengah hangat pembicaraan masyarakat dan mencuat diberbagai media.

Ketua umum DPP Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas) Lalu Anugrah Bayu Adi dengan tegas menyatakan akan melakukan hearing dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong untuk menindaklanjuti dugaan kasus pungli tersebut.

Kasus dugaan pungli ini diduga melibatkan Pemerintah Desa Kalijaga Timur yang secara rutin menarik sejumlah dana dari para pemilik tambang di wilayah tersebut.

Lalu Anugrah BA. menyampaikan, tindakan ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap keluhan masyarakat, terutama pengusaha tambang seperti inisial A D, yang merasa dirugikan oleh apa yang disebut sebagai "sumbangan" yang ditarik setiap minggu oleh pihak desa.

"Kami menerima aduan dari berbagai sumber, termasuk media, yang mengindikasikan bahwa penarikan ini terkesan dipaksakan. Dengan nilainya bervariasi, mulai dari Rp,500.000 (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp, 1.000.000 (satu juta rupiah) per pekan, tergantung pada jumlah truk yang beroperasi. Kami tidak bisa diam melihat hal ini terus menerus, mengingat sumbangan seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban,"ujarnya.

Lalu Anugrah menegaskan bahwa kami tidak bermaksud menuduh tanpa dasar, namun dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam praktik ini perlu diusut oleh aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan.

"Kami ingin memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk mengklarifikasi apakah tindakan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau justru melanggar. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil," tegasnya.

Lebih jauh, Lalu Anugrah menekankan bahwa Pemerintah Desa Kalijaga Timur, dalam konfirmasi yang disampaikan melalui media online Harian Lombok, telah menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah "sumbangan," bukan retribusi. Namun, hingga saat ini, pihak desa belum memberikan dasar hukum yang jelas atas tindakan tersebut.

"Kami berharap aparat penegak hukum bisa mengkaji lebih lanjut untuk memastikan bahwa praktik ini tidak melanggar hukum," tambahnya.

Lalu Anugrah, mendorong Kejaksaan Negeri Selong untuk melakukan investigasi yang mendalami terhadap kasus ini guna memastikan bahwa tidak ada penyimpangan hukum yang terjadi. Mereka juga berharap bahwa hak-hak pengusaha tambang dapat dilindungi serta praktik pungutan yang merugikan dapat dihentikan jika terbukti menyalahi aturan.

"Kami tidak bermaksud membuat tuduhan yang sembrono, tetapi lebih kepada mengedepankan proses hukum yang objektif. Harapan kami, Kejaksaan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum,"pintanya

Lalu Anugrah, Ganas berkomitmen untuk mengawal persoalan ini secara profesional, sesuai dengan asas transparansi dan keadilan, serta siap bekerja sama dengan semua pihak dalam proses hukum yang berlangsung. Ganas memastikan bahwa setiap langkah diambil untuk mendorong kejelasan tanpa menyalahi aturan yang berlaku, sehingga semua pihak terlindungi dari tuntutan hukum yang tidak beralasan.”tutup Anugrah.


0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia