Breaking News

SBMI NTB, Mendukung Terbentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI)

Mataram, NTB-Serikat Buruh Migran Indnesia (SBMI) meyakini Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang memiliki perhatian yang lebih baik untuk tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ahad”13/10/2024. 

Ketua Serikat Buruh Migran Indnesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB), Usman,S.Pd menyampaikanPemerintah yang akan datang harus lebih aware pada nasib buruh migran, karena kita semua tahu hingga hari ini PMI menjadi penyumbang devisa negara terbesar kedua, itu kontribusi real dari buruh migran yang berkarir di luar negeri," imbuh Usman. 

Usman mengatakan pemerintahan Prabwo-Gibran, saya yakin akan mampu menuntaskan dan menjalankan regulasi terkait  PMI yang sudah ada. Saat ini ada beberapa regulasi yakni turunan dari undang-undang No 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum kelar, kewenangannya belum terlaksana dengan baik,"jelas Usman. 

Namun demikian, aktivis buruh migran yang juga menjabat di tingkat nasional sebagai Ketua Dewan Permbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (DP SBMI) tersebut optimistis pelindungan PMI bisa maksimal di Prabowo-Gibran dengan terbentuknya kementerian perlindungan PMI untuk menyelesaikan permasalahan dan pelindungan PMI,"ujarnya. 

Era kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran, urusan buruh migran berpeluang menjadi kementerian sendiri. Ini mimpi banyak aktivis pekerja migran dan PMI sendiri. Karena organisasi pemerintah berbentuk badan (seperti BP2MI) belum bisa menyelesaikan permasalahan PMI hingga hari ini. Berdasarkan perubahan Undang-undang 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, 2 dari 6 perubahan akan memperkuat pembentukan Kementerian Tenaga Kerja Luar Negeri.”tegasnya

“Pertama, menyisipkan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan. Kedua, membentuk Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Kami sangat mendukung terbentuknya kementerian perlindungan PMI karena teman-teman PMI ini adalah penyumbang devisa negara yang sangat besar,"kata Usman, para PMI bisa merasakan perlindungan dari pemerintah saat sedang bekerja di luar negeri lantaran kerap mengalami tindak kekerasan kata dia, dengan adanya kementerian perlindungan Pekerja Migran Indnesia, akan dapat menerima hak-hak kesejahteraan oleh PMI sehingga mereka bisa merasakan keadilan dari pemerintah saat sedang di luar negeri dan purna PMI,”tutupnya

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia