Lembaga Bantuan Hukum Gerakan
Advokasi Nusantara (LBH GANAS) mendampingi warga asal Tanjung Luar, langsung Kapolsek
Keruak AKP Mastar pimpin gelar mediasi warga tanjung luar di aula Polsek keruak
prihal laporan warga menyangkut pencemaran nama baik. baik pelapor ( Risni
Hariayati) dan terlapor ( Hs) keduanya warga tanjung luar kabupaten lombok
timur dan keduanya masih berstatus keluarga. Selasa 1 Oktober 2024.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Advokasi Nusantara (DPP GANAS) Lalu Anugerah Bayu Adi Hadir bersama 11 mewakili pengacara Ganas menyimak dan membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah agar selesai secara damai.
Menurut keterangan secara langsung dari pelapor di hadapan APH dan Pengacaranya, dan juga semua pengacara Ganas, Pelapor sendiri tidak mendengar kalimat kotor ”Sundel” melainkan mendengar cerita dari warga. Sedangkan terlapor merasa tidak pernah melontarkan kalimat yang di tuduhkan pada seseorang.
Peristiwa munculnya kalimat ”Sundel” Dari mulut terlapor ( Hs) Saat Terlapor pulang ke rumah dan melihat kerumunan dan mendengar cerita bahwa suami pelapor mencoba menyerang anaknya sendiri di mana si anak pelapor merupakan keponakan dari terlapor juga. Dan mendengar hal tersebut itulah terlapor ( Hs) mengeluarkan kalimat kotor (Sundel) yang menjadi materi keberatan yang di anggap mencemarkan nama baik diri pelapor (Risni Hariayati).
Berdasarkan keterangan pelapor, Saat di mediasi di kantor desa tanjung luar beberapa waktu lalu. Terlapor (Hs) tidak mau meminta maaf terhadap dirinya sampai dilakukan mediasi hari ini, terang Pelapor.
Berdasarkan pandangan dan upaya mediasi yang di gelar, dengan kedua belah pihak di masukkan ke salah satu ruangan dengan maksud agar si pelapor dan terlapor bisa bermaaf maafan dalam nuansa perdamaian. Namun setelah keluar dari ruangan Risni Hariayati ( pelapor) menerima permohonan maaf dari terlapor dengan syarat pelapor harus memberikannya uang maaf sebesar Rp.25,000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) untuk sebuah ungkapan kata ”Sundel” yang di anggap di tuju pada dirinya. Padahal dia tidak dengar secara langsung hanya dapat cerita katanya,
Akhirnya di tunda mediasi karena pelapor tidak punya uang sebesar Rp.25,000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), dan mediasi di anggap belum berhasil.
Sementara LBH GANAS Lalu Purnama Hadiguna. SH. Dan Deni Rahman, SH, Sarwin, SH, Yuza, SH, Sayadi.SH. Ahmad Joni.SH. Raden Andi Purwono, SH, Didik Purwadi, SH, MH. Dan lainya menilai bahwa, perbuatan pelapor tidak elok terlebih di depan aparat dan pengacaranya terlapor langsung. Selain berat dan permintaan maafnya di balas dengan air tuba, pelapor ( Hs) pun merasa di peras.
Sambung para pengacara Ganas yang hadir dan secara langsung mendengar dalam medasi di polsek keruak akan melakukan rapat internal untuk mengambil sikap dan langkah-langkah berikutnya,
Lalu Angerah Bayu Adi Ketua Ganas sepontan menyanpaikan kepada jurnal bahwa ini adalah pelajaran yang sangat berarti bagi segenap pihak atas peristiwa yang terjadi hari ini, dan menganggap bahwa kata ”Sundel” di bandrol Rp.25,000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), Oleh Risni Hariyati dan itupun tidak di dengar langsung, "paparnya.
Karena kedua belah pihak melalui pendamping hukumnya masing masing, belum menemukan titik perdamaian yang pas, oleh karenanya Kapolsek Keruak AKP. Mastar memberikan waktu beberapa hari kepada kedua belah pihak untuk membicarakan secara musyawarah sebaik baiknya sembari menutup agenda mediasi tersebut.
0 Comments