Selong-Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI)
sebuah LSM yang berfokus pada perlindungan pekerja migran, mengingatkan
Pemerintah Provinsi NTB untuk segera melakukan terobosan kebijakan dalam
melindungi pekerja migran melalui optimalisasi dana zakat yang dikelola oleh
BAZNAS. Hal ini penting mengingat pekerja migran dan keluarganya memiliki
kondisi yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat zakat (asnaf) menurut
syariat Islam, yaitu kategori miskin, ibnu sabil, dan ghorimin (orang yang
terlilit utang).
BAZNAS sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, memiliki mandat untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah secara transparan dan akuntabel. Di NTB, BAZNAS telah menyalurkan dana zakat kepada berbagai kelompok penerima manfaat sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Namun, fakta menunjukkan bahwa
potensi zakat di NTB, yang diperkirakan mencapai Rp2,8 triliun per tahun, baru
berhasil dikumpulkan sekitar 7 persen. Kendati demikian, pada tahun ini, BAZNAS
NTB berhasil melampaui target dengan menghimpun Rp40 miliar, melebihi proyeksi
awal Rp33 miliar. Capaian ini menjadi bukti bahwa masih terdapat peluang besar
untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat.kata Direktur ADBMI di Selong, 21 Januari 2025.
Direktur Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) Roma Hidayat mendesak Gubernur dan wakil Gubernur NTB terpilih Iqbal-Dinda untuk mengambil langkah strategis dan inovatif dalam melibatkan BAZNAS sebagai mitra untuk memberdayakan dan mereintegrasi pekerja migran NTB. Iqbal yang merupakan mantan diplomat, karir dengan pengalaman panjang dalam isu perlindungan warga negara, termasuk pekerja migran, sebelumnyea telah menangani berbagai persoalan terkait di tingkat internasional. Setelah pensiun, Iqbal mencalonkan diri sebagai Gubernur NTB pada Pilkada 2024 dan terpilih. Selama masa kampanyenya, ia berjanji untuk lebih progresif dalam memajukan perlindungan pekerja migran dan menaruh harapan besar pada kepemimpinannya untuk memenuhi janji-janji tersebut.”ungkapnya
“Pekerja migran tidak hanya
memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah melalui remitansi,
tetapi juga menghadapi tantangan sosial-ekonomi yang membutuhkan perhatian
serius,” ungkap Roma Hidayat Direktur ADBMI.
Roma menambahkan Jika Pemerintah NTB gagal menghadirkan kebijakan perlindungan yang komprehensif, maka ADBMI akan menyampaikan ‘sambutan takziah’ kepada pemerintahan Iqbal-Dinda karena mengabaikan hak dan masa depan pekerja migran,”tegasnya
ADBMI mencatat beberapa poin untuk optimalisasi dana zakat yang dapat diarahkan untuk beberapa program, diantaranya :
1. Program pelatihan keterampilan
bagi keluarga pekerja migran.
2. Modal usaha produktif untuk
pekerja migran yang kembali ke daerah asal
3. Pendampingan bagi pekerja
migran yang terlilit utang atau membutuhkan reintegrasi sosial.
Roma menekankan perlunya sinergi antara BAZNAS, pemerintah daerah, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memastikan keberlanjutan program perlindungan dan pemberdayaan ini. Selain itu, ADBMI mendorong Pemerintah NTB untuk memperkuat regulasi yang mendukung penggunaan zakat bagi pemberdayaan pekerja migran.
“Potensi zakat yang ada harus
dimaksimalkan untuk memberikan solusi nyata bagi ribuan keluarga pekerja migran
di NTB. Keberhasilan BAZNAS dalam pengumpulan zakat harus diikuti dengan
distribusi yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.
Roma berharap Pemerintah Provinsi NTB dapat menjadikan isu ini sebagai prioritas utama dalam rangka menciptakan kebijakan perlindungan pekerja migran yang inklusif dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip syariat Islam dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dilansir dari data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja mIgran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat menyebut sekitar 31 ribu PMI yang berangkat ke luar negeri. Dari 31 ribu tersebut, sekitar 10 ribu PMI asal NTB yang berangkat dari luar daerah.
0 Comments