Lombok timur-Para Aktivis bersepakat untuk mengawal pupuk subsidi agar sampai di tangan petani dan sesuai harga HET, jika menemukan oknum pengecer ataupun Distributor nakal menjual pupuk yang tidak sesuai dengan harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah bersma-sama dengan petani akan melaporkan nya agar di cabut izin hingga pidanakan.”kata Eko Rahady, SH di selong, “Rabu,22 Januari 2025
Eko Mendesak pemerintah agar mencabut izin oknum distributor dan oknum pengecer pupuk subsidi nakal di Lombok Timur. ia klaim sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian RI. Kita teringat perintah Menteri Pertanian, cabut izin distributor pupuk subsidi yang naikkan harga
Eko, meminta para petani harus berani buka suara jika ditemukan ada oknum distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan hak-haknya kita kawal bersama dan laporkan. Kalau tidak bisa tertibkan agar izinnya di cabut,”tegasnya
Sayadi, SH sependapat dengan apa yang di sampaikan kawan-kawan, agar para oknum pengecer nakal ataupun oknum distributor yang nakal merugikan petani agar langsung di tindak tegas , Yakni menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Sayadi menambahkan. ia sangat setuju untuk ditindak tegas terhadap para oknum pengecer pupuk nakal tersebut agar ada epek jera karena rugikan petani, penjualan pupuk di atas HET memperburuk kondisi petani. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah,“katanya.
Sementara itu Muhrim Rajasa, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi pendistribusian pupuk subsidi untuk memastikan harga pupuk subsidi sesuai harus sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh Mentri pertanian terkait harga het pupuk subsidi yang tertuang pada No.644/kPTS/SR.310/M/11/2004. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,"sambungnya.
Hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, sambung Muhrim telah mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios oknum pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) & tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi pada tempat - tempat lain di wilayah lombok timur
Anehnya ,padahal peraturan Mentri pertanian sudah jelas & harga het sudah di tetapkan ,namun masih ada oknum pengecer bersama poktan membuat Brita acara tentang kesepakatan harga sehingga harga menjadi melambung tinggi dari harga het , seperti yang kami temui pada pendistribusi pupuk subsidi oleh oknum pengecer ,hanya bermodal Brita acara ,sampai beraninya mendistribusi pupuk subsidi di atas harga HET
Urea Het : Rp. 225.000/ kW kemudian di tebus poktan Rp .260.000/ kW ,kemudian di tebus anggota poktan senilai Rp 300.000/ kW Ponska ( Het ) Rp. 230.000/ kw kemudian di tebus oleh poktan dengan harga Rp . 260.000/kW kemudian di tebus oleh anggota poktan ( petani ) dengan harga Rp. 300.000/ kW Tentu tindakan ini sudah bagian dari tindakan melawan hukum & berharap segera Izin pengecer tersebut untuk di cabut
Sementara ditempat terpisah Usman mengatakan sependapat dan mendukung dengan semua kawan-kawan karena kita sama-sama keturunan dari petani dan bertani bertahun-tahun pada setiap masuk m,usim tanam pasti pupuk hilang dan pupuk bersubsidi hilang dan terpaksa harus membeli pupuk non subsidi itu pun harganya mendulang.”katanya singkat,
Sementara Deni Rahman menyampaikan bahwa Satgas Pupuk Lotim harus Lebih di optimalkan sehingga bisa mengawal dan mengawasi mulai dari mengawal pelaksanaan pendataan RDKK, Pengawalan dan Pengawasan pendistibusian yang nanti muaranya pada Penyusunan RDKK yang lebih baik dan sampai ke tahap distribusi bisa lebih di optimalkan, karena Kami melihat Satgas Pupuk yang bekerja maksimal ( SDM yang serius tentunya) salah satu solusi untuk tata laksana Pupuk bersubsidi berjalan mulus.
0 Comments