Mataram NTB-Ketua Serikat Buruh Migran
Indonesia (SBMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Usman,S.Pd minta Kementerian
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) untuk mencabut moratorium
pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.
Usman berpendapat bahwa Pemerintah
melakukan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) diberlakukan
sejak tahun 2015. Meski sudah ditutup sejak 10 tahun lalu, Namun tidak
menghasilkan perubahan yang signifikan dalam melindungi PMI. Katanya Juma’at 14
Maret 2025.
Sambung
Usman. Bahkan, jumlah PMI yang dikirim ke Timur Tengah terus meningkat dan
banyak di antaranya yang mengalami masalah.
tercatat minimal 25 ribu PMI tetapi bekerja di Arab Saudi secara illegal. di dominasi oleh PMI Perempuan, terutama asal NTB paling banyak perempuan menjadi PMI ke Timur Tengah.
Sambung Usman, Jika KemenP2MI
mencabut moratorium, akan dapat mengurangi atau menihilkan angka pekerja migran
ilegal menjadi resmi. Dan gaji untuk pekerja di timur tengah sektor
domestik minimum berada di angka 1.500 riyal atau sekitar Rp 7,5 juta per bulan.
"Kami meminta KemenP2MI untuk
mencabut moratorium dan membuat/terbitkan peraturan baru yang memprioritaskan
kepentingan PMI, yaitu jaminan hak, perlindungan, dan kesejahteraan,
Usman juga menekankan bahwa
peraturan baru harus nantinya dengan memperhatikan kepentingan PMI dan
melindungi mereka dari eksploitasi dan kekerasan. Selain itu, harus memastikan
bahwa PMI memiliki akses informasi yang akurat dan jelas tentang hak-hak mereka
dan prosedur yang harus diikuti.
Usman berharap bahwa KemenP2MI
dapat segera mencabut moratorium dan terbitkan peraturan baru yang lebih
efektif dalam melindungi PMI di Timur Tengah.
0 Comments