Breaking News

SBMI NTB, Minta KemenP2MI Cabut Moratorium ke Timur Tengah, Mengurangi Pengangguran dan Terbitkan Peraturan, Hak dan Perlindungan PMI

Mataram NTB-Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Usman,S.Pd minta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) untuk mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.

Usman berpendapat bahwa Pemerintah melakukan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) diberlakukan sejak tahun 2015. Meski sudah ditutup sejak 10 tahun lalu, Namun tidak menghasilkan perubahan yang signifikan dalam melindungi PMI. Katanya Juma’at 14 Maret 2025.

Sambung Usman. Bahkan, jumlah PMI yang dikirim ke Timur Tengah terus meningkat dan banyak di antaranya yang mengalami masalah. tercatat minimal 25 ribu PMI tetapi bekerja di Arab Saudi secara illegal. di dominasi oleh PMI Perempuan, terutama asal NTB paling banyak perempuan menjadi PMI ke Timur Tengah.

Sambung Usman, Jika KemenP2MI mencabut moratorium, akan dapat mengurangi atau menihilkan angka pekerja migran ilegal menjadi resmi.
Dan gaji untuk pekerja di timur tengah sektor domestik minimum berada di angka 1.500 riyal atau sekitar Rp 7,5 juta per bulan
.

"Kami meminta KemenP2MI untuk mencabut moratorium dan membuat/terbitkan peraturan baru yang memprioritaskan kepentingan PMI, yaitu jaminan hak, perlindungan, dan kesejahteraan,

Usman juga menekankan bahwa peraturan baru harus nantinya dengan memperhatikan kepentingan PMI dan melindungi mereka dari eksploitasi dan kekerasan. Selain itu, harus memastikan bahwa PMI memiliki akses informasi yang akurat dan jelas tentang hak-hak mereka dan prosedur yang harus diikuti.

Usman berharap bahwa KemenP2MI dapat segera mencabut moratorium dan terbitkan peraturan baru yang lebih efektif dalam melindungi PMI di Timur Tengah.


0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia